Tegakkan Aturan Dishub Banjar Derek Kendaraan Yang Terparkir di Jalan A. Yani Selama Haul

137

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Petugas Dishub Banjar menindak tegas mereka yang tidak disiplin memarkir kendaraan dibahu jalan selama haul Guru Sekumpul berlangsung.

Sepanjang Jalan A Yani mulai Batas Kota, Jembatan Tinggi Sebelah (JTS) Sungai Paring sampai jalan depan SMA 1 harus bebas dari parkir liar di bahu jalan. Minggu, (10/03/19)

Dijelaskan petugas Dishub “Kami tidak ingin kendaraan jemaah yang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan A.Yani yang merupakan tempat yang tak seharusnya ada parkir, sehingga dapat membuat jalan macet dan tersumbat,” tegasnya.

Ancaman menderek kendaraan yang berani melanggar sudah kami pasang disepanjang jalan A. Yani agar dapat membuat Jemaah taat dan patuh akan aturan tersebut dan tidak mengganggu arus lalu lintas adalah bentuk ketegasan agar masyarakat mau mengikuti petunjuk petugas jalur dan parkir.

“Aturan-aturan yang diberlakukan hanya selama haul, diharapkan masyarakat tidak keberatan, semua untuk kenyaman bersama dan menghindari macet panjang dan lama,” ungkapnya.

Sehingga dari bentuk penegakan aturan tersebut kami sudah mengamankan beberapa kendaraan yang memarkir kendaraannya di jalan A. Yani dan kami pindahkan ke halaman kantor Pemerintah daerah Kabupaten Banjar.

Maka dari itu bagi pemilik kendaraan yang diparkir di jalan A. Yani mendapati kendaraannya hilang maka dapat menghubungi pihak Dishub ataupun Kepolisian untuk mengambil kendaraan nya

You might also like More from author