Syarat Safety Harus Dipenuhi Kalau Harus Mudik Dengan Sepeda Motor

151

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Jika terpaksa harus mudik menggunakan sepeda motor, dihimbau setiap satu jam beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh. Ini semua demi keselamatan dan kelancaran mudik dan bisa merayakan Lebaran di kampung halaman.

“Pemerintah juga dapat mengeluarkan larangan membawa anak-anak, tidak lebih dari dua orang dan bawa barang berlebihan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, sepeda motor sebagai sarana transportasi sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan dibelakang pengemudi.

Manfaatkan Mudik Gratis

Perjalanan jarak jauh ke Wilayah Hulu Sungai atau Tanah Bumbu, menurut Beliau, sebaiknya memanfaatkan mudik dengan Angkutan Umum. Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas mudik dengan memberikan pengecekan pada armada-armada angkutan umum yang digunakan sebagai angkutan lebaran. Sayang jika tak dimanfaatkan secara optimal.

“Tujuannya, mempersingkat waktu menggunakan sepeda motor di jalan raya dan memberikan aspek keselamatan saat melakukan mudik lebaran nantinya.

You might also like More from author