STATUS WHF PELAYANAN DISHUB BANJAR TETAP JALANKAN TUGAS

248

Istilah WFH menjadi salah satu trending di Google. Hal itu berkaitan dengan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

Pemerintah hari ini, Senin (16/3/2020) melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan WFH bagi PNS. Kebijakan tersebut berlaku di pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya,” jelas Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam telekonferensi di YouTube.

Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan. Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Banjar menerapkan kebijakan untuk melakukan pekerjaan di rumah. Imbauan ini pun sudah dipraktikkan dinas-dinas di Kabupaten Banjar. Namun tidak dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Drs.H.Aspihani,M.AP menuturkan, Dishub tetap bekerja dalam memenuhi aspek pelayanan prima. Layanan ini sebagai komitmen memberikan pelayanan publik pada masyarakat. “Kami jelas tidak libur dan tetap melayani masyarakat. Seperti KIR mobil kendaraan untuk keselamatan, retribusi parkir dan terminal untuk peningkatan PAD,” ungkapnya.

Menurut Aspihani, tidak semua masyarakat dapat melakukan social distancing, mengingat kesejahteraan yang belum menyeluruh. Seperti masyarakat menengah ke bawah. “Gak semua masyarakat. Tingkat kesejahteraan masing-masing berbeda. Tukang becak, kuli bangunan, pedagang keliling tentu harus kerja di luar,” terangnya.

Aspihani pun menekankan bagi seluruh pegawai untuk dapat menjaga pola hidup yang sehat dan bersih. Terutama pada saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Saya tidak mau pelayanan untuk masyarakat terhenti begitu saja. Masyarakat memiliki hak sepenuhnya untuk bisa menerima pelayanan penuh dari pemerintah. Karena gaji seluruh pegawai pemerintah bersumber dari rakyat,” tukasnya.

You might also like More from author