Skenario Kementerian Perhubungan Jika Mudik Dilarang
Kementerian Perhubungan menyiapkan skema jika pemerintah melarang mudik. Salah satunya sejumlah jalur kendaraan akan ditutup agar masyarakat tidak dapat keluar daerahnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembahasan mudik masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Namun, berdasarkan berbagai hasil diskusi internal pihaknya kemungkinan besar akan melarang mudik.
Jika benar dilarang, lanjutnya, angkutan umum antarkota antarprovinsi pun akan dilarang beroperasi mengangkut para pemudik, terangnya. Sementara itu, sejumlah skenario pun disiapkan.
“Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik. Kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Kerawang karena rumah di sana ya ini dicek nanti,” katanya.
Dia menegaskan larangan mudik bisa saja diterapkan bagi daerah yang sudah jelas zona merah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Budi menjelaskan bahwa aktivitas mudik tetap akan dipersulit jika pelarangan tidak dilakukan. Diharapkan keputusan terkait mudik ini dapat segera direalisasikan pada pekan ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
Dia mengatakan jika benar dilarang, tentu akan disiapkan regulasi pelarangan tersebut berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut pun bakal disiapkan Kemenhub.
Dengan demikian, mesti ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar. Sanksi terendah yang dapat dipikirkannya yakni pemudik dipulangkan kembali dan tidak boleh melintas menuju daerah tujuan mudiknya.