DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – UU No.22/2009 tentang Lau Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) sudah mengatur secara rinci semua terkait lalu lintas di jalan.
apa syarat dan ketentuan yang harus dimiliki seorang pramudi atau pengendaraan mobil atau sepeda motor. Dengan begitu, diharapkan bisa terwujud tertib berlalu lintas dengan tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi.
Selain itu, kapan mereka harus melaju dengan kecepatan tinggi, misalnya di ruas tol dibatas minimal 60 km/ jam dan maksimal 100 km/ jam.
Pada kesempatan berbeda, pengendara kendaraan juga harus memperlambat laju kendaraannya, seperti menjelang traffic light atau lampu merah.
Data Korp Lantas Polri menyebutkan, lebih dari 30.000 korban meninggal dunia di jalan raya setiap tahun. Dari jumlah tersebut, kebanyakan adaah oran-orang usia produktif antara 20-40 tahun.
Dan satu hal yang perlu diperhatikan bersama, setiap kecelakaan lalu lintas termasuk yang masuk ketegori mempunyai vatalitas tinggi biasanya diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas.
Ragam pelanggaran itu sangat banyak, seperti menerobos lampu merah, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sampai karena kondisi kendaraan tidak laik serta kondisi jalan atau georgrafis yang tidak baik sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.