Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi kunci keselamatan bertransportasi darat.
“Keselamatan transportasi darat tidak akan terwujud tanpa tiga aspek yang tidak dapat dipisahkan berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, yaitu sumber daya manusia, jalan, dan sarana,†tegas Dirjen Budi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/10/2019).
 “Hal penting yang perlu kita lakukan dalam penyelenggaraan transportasi ialah memantapkan sistem transportasi yang menyentuh pada aspek strategis dan pembagian peran multi moda dan antar moda transportasi,†kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi yang hadir didampingi Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Risal Wasal, berkesempatan meninjau Terminal Puwatu yang telah diambil alih pemerintah pusat. Pihaknya akan segera merenovasi Terminal Puwatu agar dapat digunakan untuk melayani masyarakat sebagai simpul transportasi.
Menyinggung masalah ODOL (Over Dimensi Over Load), Dirjen Budi mengatakan, “Melihat dari angkutan barang yang banyak melakukan pelanggaran muatan atau over load dan juga over dimensi, saya minta Kepala BPTD untuk berani melakukan normalisasi kendaraan yang over dimensi.â€
Kemenhub berkomitmen zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2021 mendatang.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran ODOL,†kata Dirjen Budi.
Sanksi berupa denda hingga hukuman pidana sudah diatur dalam pasal 277, Undang-undang 22 tahun 2009. Upaya ini terus dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, diantaranya merusak jalan dan jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.
Dirjen Budi juga menyoroti keterlibatan perusahaan karoseri dalam kasus over dimensi. Perusahaan karoseri menjadi pihak penting, karena disinilah kerangka badan kendaraan dibangun.
Oleh karena itu perusahaan karoseri diimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, jika tidak sesuai SK Rancang Bangun maka kendaraan hasil produksi karoseri tidak akan mendapatkan SRUT.
“Jangan pula kemudian memodifikasi kendaraan menjadi lebih panjang, lebih lebar, ini jelas melanggar,â€