SAAT PSBB, INI YANG HARUS DIPATUHI PEDAGANG PASAR
Meski bakal diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemkab Banjar memastikan takkan menutup pasar di Kabupaten Banjar.
Namun saat pelaksanaan PSBB nanti, ada beberapa hal yang patut dipatuhi oleh para pedagang dan para pengunjung pasar, salah satunya mengenai pembatasan jam oprasional pasar.
Pasar subuh misalnya, dimulai dari pukul 04.00 WITA sampai 09.00 WITA, pasar pagi dari pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA, sedangkan pasar malam dari pukul 16.00 WITA sampai pukul 21.00 WITA.
“Kalau tidak bubar dijadwal yang kita tetapkan akan kami tegur, kalau tiga kali melanggar maka akan kami blacklist dari pasar manapun yang dikelola Pemkab,†tegas Direktur PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Rusdiansyah Kemarin.
Rusdiansyah mengatakan, nantinya akan ada petugas yang terdiri dari unsur TNI – Polri, Satpol PP, dan Dishub yang akan berjaga di akses masuk pasar.
“Kami terpaksa meminta dukungan dari unsur TNI, Polri dan DISHUB, pasalnya jika hanya petugas Trantib Pasar, dikhawatirkan jumlahnya tidak seberapa,†ungkap Rusdiansyah.
Selain mengawasi pedagang agar tidak berjualan melebihi jadwal, petugas juga akan menindak pengunjung pasar yang datang ke pasar tanpa pakai masker dan datang bersama bukan keluarga inti dalam satu kendaraan.
“Kalau ada yang datang ke pasar tidak pakai masker akan diminta pakai masker dulu baru boleh masuk pasar, juga yang berkendara tidak bersama keluarga inti akan diturunkan,†tambahnya.
Akses masuk Pasar Martapura sambung Rusdi, ada empat pintu masuk yang akan dijaga. Tak hanya itu, pasar lain di Kabupaten Banjar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul juga akan dijaga petugas.
Alasan tidak adanya penutupan pasar, terang Rusdi demi tetap berjalannya perekonomian di Kabupaten Banjar. Selain itu dengan tetap beroperasinya pasar, maka tak mengurangi penghasilan dari pedagang, kemudian pembeli tetap terlayani.
“Cuma kami harapkan agar pedagang dan pengunjung pasar agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,†tandasnya.