Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Gabungan Dishub Banjar bersama Sat Lantas Polres Banjar

127

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Sebanyak 20 angkutan kendaraan bermotor terjaring razia gabungan di daerah kabupaten Banjar. Razia ini di gelar oleh Dishub Kabupaten Banjar dan Satlantas Polres Banjar, Jum’at (14/9) pagi, tepatnya di Jalan A.Yani Km. 39 depan Pasar Batuah Martapura Kabupaten Banjar.

Puluhan Angkutan Kendaraan Bermotor yang melintas diberhentikan petugas gabungan, baik yang berukuran besar maupun kecil untuk diperiksa kelengkapan surat menyurat dokumen kelengkapan kendaraan, beban muatan dan bak angkutan.

Kepala Seksi Perhubungan Darat  Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Riyantoni mengatakan Razia ini di gelar selama dua hari, dari kamis hingga jum’at, menurut Riyantoni dari 20  angkutan kendaraan bermotor yang terjaring razia, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa pelanggaran yang dikenakan pihaknya, diantaranya Buku uji KIR sebanyak 14 pelanggaran, kondisi ban yang tak layak pakai alias sudah gundul sebanyak 2 pelanggaran, kesalahan dimensi 3 pelanggaran, dan kelebihan muatan 1 pelanggaran.

Menurut Riyantoni razia digelar untuk memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan akan pentingnya keselamatan.
“Saya lihat kesadaran para supir masih di rasa kurang karena dilihat dari banyaknya pelanggaran Buku KIR, jadi saya menghimbau dengan di gelarnya razia ini agar para supir untuk mematuhi dan melengkapi surat menyurat serta dokumen-dokumen yang sesuai dengan peraturan lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” jelas Riyantoni.

Di tempat yang sama Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Fajar Wahyudi mengatakan selain kelengkapan Buku KIR yang harus diperhatikan para supir, dimensi juga harus memenuhi syarat, menurut Fajar untuk dimensi ini menyangkut ketentuan angkutan kendaraan bermotor terkait lebar kendaraan yaitu harus 2.5 meter, selain itu dimensi juga mengatur tentang lebar belakang kendaraan, kemudian untuk dimensi, mengatur pula panjangnya barang muatan yang di angkut, serta dimensi mengatur kelayakan ban angkutan kendaraan bermotor.

” Dari  hasil pemeriksaa pada razia gabungan tersebut ada beberap angkutan kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat sehingga kami kenakan sangsi berupa tilang. Saya juga menghimbau kepada tim penguji layak jalan apabila ada angkutan kendaraan bermotor yang dimensinya tidak memenuhi syarat agar tidak dilakukan pengujian dulu, namun harus melengkapi syarat-syarat yang terdapat pada di mesin,” pungkasnya.

You might also like More from author