Perlu Diketahui Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Jika Terlibat Kecelakaan dengan Pesepeda

761

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

 Berdasarkan keterangan Anda yang mengatakan bahwa salah satu pihak membiayai pengobatan akibat kecelakaan tersebut dan tidak ada korban jiwa, kami menyimpulkan bahwa jenis kecelakaan yang dimaksud termasuk kecelakaan lalu lintas sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (lihat Pasal 229 ayat (1) huruf b jo. Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ). Di samping itu, perlu kami asumsikan bahwa yang menjadi korban di sini adalah pesepeda (pengendara sepeda) dan pengendara sepeda motor merupakan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas.

 Pada dasarnya, hak orang yang mengendarai sepeda (pesepeda) itu telah diatur dalam Pasal 62 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

 Lebih dari pada itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, demikian yang disebut dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ. Ketentuan ini menandakan bahwa pesepeda merupakan pengguna jalan yang perlu diprioritaskan keselamatannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Hal ini disebut dalam Pasal 284 UU LLAJ.

Lalu bagaimana hukumnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas antara pesepeda dengan pengendara sepeda motor? Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jika pengendara motor yang tidak berhati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan yang korbannya adalah pesepeda, maka pengendara motor dapat dihukum.

Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda soal proses pidana bagi pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas namun sudah bertanggung jawab atas kerugian maupun pengobatan korban. Meskipun pelaku berkewajiban memberikan bantuan kepada korban (dalam hal ini pesepeda), namun pengendara sepeda motor tidak dibebaskan dari tuntutan hukum. Dengan kata lain, kewajiban mengganti kerugian tidak menggugurkan tuntutan pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:

 “Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana”

 Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, proses pidana terhadap pengendara sepeda motor tidak serta merta hilang meskipun ia telah memberikan bantuan kepada pesepeda berupa biaya pengobatan dan tidak ada korban jiwa dalam kasus kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 230 UU LLAJ).

You might also like More from author