DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyak orang mungkin yang belum mengetahui secara detail maksud dan arti dari rambu-rambu lali lintas yang sering ada jalan.
Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas, yang pasti kerap Anda saksikan saat beraktivitas di jalan raya. Tapi tahukah Anda bahwa warna rambu-rambu tersebut memiliki makna dan arti yang beragam
Aturan tersebut Secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
begitu penting bagi Anda untuk memahami arti dan warna rambu lalu lintas, Salah satunya untuk menghindari dari hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya.
“Kecelakaan pengendara biasanya dimulai karena melanggar aturan dan rambu lalu lintas. Bisa jadi karena ia lalai atau tak paham arti rambu-rambu tersebut,”
Sementara secara fisik, rambu lalu lintas dapat berupa daun rambu maupun tiang rambu, yang dipasangkan pada jalan kategori nasional maupun provinsi.
Secara prinsip, rambu lalu lintas yang efektif harus memenuhi hal-hal seperti; memenuhi kebutuhan pengguna jalan, menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan, memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti, menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respons.
bahwa rambu lalu lintas terdiri atas; rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, dan rambu sementara.
Nah, agar Anda tak salah tafsir yang berujung penindakan pihak kepolisian, berikut kami paparkan makna dan arti atas warna dan jenis rambu lalu lintas.
Rambu peringatan
Rambu ini dipasangkan untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya potensi bahaya atau tempat rawan berbahaya di depan pengguna jalan.
Semisal banyaknya tikungan, tikungan tajam, penyempitan jalur, jalan bergelombang, atau kewaspadaan atas jalan menanjak dan menurun, jalan yang rawan longsor, serta jalanan licin.
Umumnya, warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
Rambu larangan
Rambu ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, batasan kecepatan, larangan menyalip, serta larangan masuk atau melintas bagi kendaraan jenis dan golongan tertentu.
Warna dasar rambu larangan cukup tegas, yakni berwarna pelat dasar putih dan lambang atau tulisan bewarna hitam atau merah.
Rambu perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang pewajibkan pengguna jalan melakukannya. Seperti perintah berbelok, berputar, memilih salah satu jalur, tempat parkir, kecepatan minimum yang diwajibkan, serta penegasan bagi kawasan pengguna jalan dan kendaraan tak bermotor.
Umumnya rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru, dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Rambu petunjuk
Rambu ini adalah yang paling banyak terlihat, berupa pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan.
Rambu ini antara lain menunjukkan arah tujuan kota, daerah/wilayah, serta menyatakan nama jalan.
Lazimnya, rambu ini tampil dengan warna dasar hijau terang dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, dan selanjutnya menggunakan huruf kecil. Atau seluruhnya menggunakan huruf kapital dan huruf kecil.
Sementara khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata, dinyatakan dengan warna dasar cokelat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Kemudian rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
Warna dan arti rambu lalu lintas yang disebutkan di atas tadi tentunya menuntut Anda untuk mengendalikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi serta peduli dengan pengguna jalan lain atau pejalan kaki.
Secara hukum, jika Anda melanggar rambu lalu lintas, maka sesuai Pasal 287 UU 22/2009 salah satu sanksinya adalah berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.