DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kendaraan bermotor tidak hanya dipandang sebagai hasil rekayasa teknologi semata, namun dalam perannya sebagai sarana transportasi, kendaraan bermotor juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam keadaan seperti demikian tentunya penggunaan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi yang dioperasikan di jalan perlu mendapat perlakuan yang baik dan benar dalam penggunaannya. Sebagaimana kita maklumi bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan interaksi dari 3 faktor utama yakni jalan, manusia dan kendaraan bermotor. Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan selamat tentunya ketiga faktor yang telah disebutkan tadi harus memenuhi aspek kelaikan, antara lain manusianya harus laik kemudi, jalan yang dilintasi harus laik lintas dan yang tidak kalah pentingnya adalah kendaraan bermotor yang digunakan harus laik jalan.
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga sebelum kendaraan dioperasikan di jalan harus mendapat kepastian bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan dimaksud. Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan bagaimana proses untuk memenuhi persyaratan tersebut (Pasal 54 ayat 2 dan 3)
Pasal 54 ayat 2
Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri; dan
- rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan
Pasal 54 ayat 3
Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
- emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
- tingkat kebisingan;
- kemampuan rem utama;
- kemampuan rem parkir;
- kincup roda depan;
- kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
- akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
- kedalaman alur ban.
Agar dapat diciptakan kondisi pemenuhan terhadap pesryaratan di atas, maka dilakukanlah apa yang dinamakan pengujian kendaraan bermotor. Pelaksanaan pengujian kendaran bermotor ini dimaksudkan untuk mengecek apakan kendaraan bermotor yang akan dioperasikan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak. Kendati demikian walau telah dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara periodik per-setiap 6 (enam) bulan sekali tetapi masih saja terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendala teknis kendaraan bermotor. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pengujian yang telah dilakukan ini efektif ??
Sejauh mana efektifitas dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang saat ini telah dilakukan, hal ini bergantung dari bagaimana tata cara pengujian kendaraan bermotor itu dilaksanakan. Terdapat beberapa faktor utama agar pengujian kendaraan dialakukan secara efektif, yakni sumber daya manusia yang memadai dengan kata lain terdapat tenaga penguji yang handal dan profesional, fasilitas dan perlengkapan pengujian yang cukup lengkap, prosedur dan mekanisme pengujian, serta  sistem pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait yang berwenang dalam fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Sejauh ini dari pengamatan penulis bahwasanya aspek pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor acap kali tidak dilakukan sehingga hal sebagaimana diutarakan di atas kerap terjadi dan selalu berulang dengan kejadian yang serupa, hal ini ditenggarai karena minimnya sistem pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pelaksana pengujian kendaraan bermotor.