Penggunaan Jalan di Harapkan Patuhi Marka Jalan Physical Distancing

319

Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Satlantas Polres Banjar membuat marka jalan untuk menerapkan Physical Distancing bagi kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua sebagai upaya pencegahan Virus Corona atau COVID-19.

Marka jalan tersebut, para pengendara dihimbau dapat mengatur jarak aman dengan pengendara lain. Marka dipasang di tiga titik yaitu perempatan Jalan Ahmad Yani, perempatan Jalan Pasar Batuah dan persimpangan Sekumpul).

“Sesuai dengan protokol kesehatan memang efektif untuk masyarakat karena ini pembatasan jarak antara yang satu dengan yang lain, hanya saja ada sebagian masyarakat yang masih melanggar. Untuk kendaraan roda empat atau mobil seharusnya berhenti di belakang garis marka jalan yang sudah dibuat atau disampingnya saja, karena marka jalan itu memang khusus untuk pengendara roda dua

Kemudian, lebih lanjut, untuk solusinya kembali ke diri sendiri, masyarakat harus lebih sadar dan mentaati peraturan yang ada supaya tetap tertib dan aman dalam berkendara. “Pengawasan akan terus dilakukan hingga masyarakat paham akan pembatasan jarak ketika berkendara,”

You might also like More from author