Penerapan PM 33/2018, Kendaraan Listrik Tetap Melakukan Uji Tipe

258

TANGERANG – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan kepada pihaknya maupun produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Hal ini disampaikannya dalam kunjungan ke PT Juara Bike selaku produsen Selis (Sepeda Listrik) di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (11/11/2019).

“Menyangkut PM 33/2018 saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat. Di sini saya ingin memastikan seperti apa proses pembuatan (kendaraan listrik) dan saya ingin melihat produk yang sudah dihasilkan. Jadi dari sini kita dapat pandangan kalau memang kita mau ada produksi baru jadi ada semacam pra uji tipe supaya kita tahu apakah kendaraan tersebut sudah layak untuk uji tipe atau belum,” urai Dirjen Budi.

Dari hasil pantauannya, Dirjen Budi menemukan ada jenis sepeda motor listrik namun dengan tiga roda.

“Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe atau tidak dari segi dimensinya, karena telah kejadian beberapa kali merk yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diuji tipekan ternyata tidak lulus, kan kasihan juga. Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini,” paparnya.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus bersuara.

“Namun persoalannya kami belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan.
Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak,” katanya.

Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan untuk punya SIM.

“Awalnya saya kira Selis baru membuat beberapa tipe ternyata sudah ada 20an lebih. Ini yang penting bagi kita sesuai kata Menteri Perhubungan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal.

Insentif fiskal ini sedang didorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memerolehnya.

Dalam kunjungan ini Dirjen Budi didampingi oleh Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah dan Direktur PT Juara Bike Wilson Teoh.

You might also like More from author