DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tujuan merubah atau memodifikasi kendaraan bermotor itu, lanjut dia, dilakukan pemiliknya untuk menambah dimensi dan menambah kapasitas angkut kendaraan yang bersangkutan. “Modifikasi ini akhirnya sudah tidak sesuai standar pabrikan menjadi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),â€
Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 227 dengan tegas melarang memodifikasi atau merubah kendaraan yang menyalahi rancang bangun dan uji tipenya (SRUT). Hal ini jelas menyalahi hal cipta sekaligus merugikan negara karena tak membayar PNBP. Dan pada akhirnya tak laik jalan sehingga bisa membayakan keselamatan serta merusak jalan.
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).â€
Jika ini dilakukan maka kendaraan truk tersebut menjadi tidak laik jalan lagi untuk digunakan. Dan menggangu bahkan membahayakan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Perubahan kondisi dimensi kendaraan bermotor dan over loading ini juga agar menyebabkan cepat rusaknya jalan raya,â€
Data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dikatakan, kerugian kerusakan jalan akibat kondisi over dimensi dan over loading truk-truk adalah sebesar Rp43 Triliun per tahun.
Dampak penggunaan kendaraan yang ODOL ini adalah terjadinya pelambatan kecepatan dan bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan saat digunakan.