DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H.M. Aidil Basith, M.AP mengatakan bahwa pelanggaran overdimensi akan ditindak tegas. Mobil yang melanggar ODOL akan dipotong dan dikembalikan ke bentuk aslinya.
“Pemotongan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran over dimensi,†kata Kadishub ketika melakukan giat razia kendaraan angkutan barang yang overdimensi di RTH Alun-Alun Ratu Zaleha, Martapura (7/2/2019).
Razia ini, lanjut Kadishub, merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya.
“Tentunya sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. Hal ini juga sebagai shock therapy bagi para pelanggar over dimensi,†papar Kadishub.
Kadishub menjelaskan bahwa tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.