Patut di Ketahui Aturan Ban Cadangan Pada Kendaraan Bermotor

261

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Keberadaan ban serep sering terlupakan. Pengendara baru ingat ketika dibutuhkan. Padahal, karet bundar ini menjadi penolong ketika mengalami insiden pecah ban atau bocor di jalan.

Ketersediaan ban di mobil diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Di mana, setiap mobil yang beredar di Indonesia harus menyertakan ban serep. Diterangkan dalam pasal 47, ban serep punya dua jenis; ban dengan ukuran yang sama seperti ban utama dan ban yang tapak lebih kecil namun diameternya sama.

Ban serep yang ukurannya sama dengan ban utama, tentu saja lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk jarak jauh. Tetapi, ban serep full size perlu pendapat penanganan dan dirotasi setiap 10.000 km agar keausan pada tapak ban bisa sama seperti ban utama.

merotasi ban serep dengan ban utama jarang dilakukan pemilik mobil. Dia pun sering menemukan ban serep yang kondisinya masih seperti baru. “Itu salah kaprah di kalangan umum. Jadi kebanggan dan dijadikan nilai tambah kalau mobilnya mau dijual,”

Nah, untuk ban serep yang ukurannya beda dengan ban utama biasa dikenal dengan temporary. Ban jenis ini menjadi solusi pabrikan untuk penghematan ruang, biaya, juga beban.

You might also like More from author