Para Pengusaha Pendirian Bangunan Harus Kantongi Sertifikat Andalalin

227

PERHUBUNGAN – Pendirian bangunan sangat terkait dengan analis dampak lalunlintas (andalalin), karena saat akan membangun harus mengantongi sertifikat andalalin.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto menyatakan, saat ini kebutuhan tenaga ahli andalalin semakin tinggi bersamaan semakin banyaknya pendirian bangunan di berbagai kota.

“Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mengadakan sertifikasi andalalin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Perhubungan seluruh Indonesia,”

Penyelenggaraan diikuti 91 peserta terdiri dari jajaran Kemhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dishub seluruh Indonesia.

“Saat ini banyak bangunan telah memenuhi Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) namun banyak yang belum memenuhi andalalinnya, tugas kalian inilah yang selain menjadi penilai andalalin juga harus bisa menjadi pensosialisasi tentang beda amdal dan andalalin,” ungkap Pandu.

Kadishub Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana mengapresiasi kegiatan tersebut dan menganggap pentingnya andalalin.

“Karena sudah banyak kejadian yang terjadi di Bali, banyak bangunan mengajukan IMB namun tidak bisa dipenuhi karena tidak menganggap penting andalalin. Jika ada bangunan yang melanggar amdal dan andalalin harus ditolak, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Agung.

You might also like More from author