Merusak Rambu – Rambu Lalu Lintas, Dapat Terancam Pidana

440

 

 

Rambu – Rambu lalu lintas dipasang di Jalan dipergunakan untuk memudahkan pengendara mengenali medan jalan dalam artian (memberikan petunjuk, peringatan, perintah dan larangan) bagi pengguna jalan. Namun disayangkan, masih banyak tangan-tangan jahil yang merusak tanda-tanda tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP menegaskan, pihaknya kerap menemukan rambu lalu lintas yang dirusak oknum tak bertanggung jawab.
“Untuk apa sebenarnya orang merusak rambu lalu lintas seperti itu. Itu bisa membahayakan pengguna jalan, karena bisa-bisa enggak ngelihat rambu-rambu dan main nyelonong saja kalau jalan nantinya”.

Beliau menjelaskan untuk perusak rambu-rambu lalu lintas, seperti dijelaskannpada pasal 275 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas tertulis bahwa setiap orang yang merusak rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman jalan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Jadi jangan dikira melakukan perusakan seperti itu enggak ada hukumannya, jadi diharap masyarakat tidak berlaku iseng seperti ini, karena ini demi keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan di jalan umum.

You might also like More from author