DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Hindari hal-hal yang dapat menggangu konsentrasi saat berkendara khususnya kendaraan roda dua. Jangan mengemudikan sepeda motor sambil main HP atau hal lain yang mengganggu konsentrasi.
“Dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,â€
Lebih lanjut dikatakan, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi di sini adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya yang dapat disebabkan karena dalam keadaan sakit, lelah atau mengantuk.
Hindari juga menggunakan telepon atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Dengan menjaga konsentrasimu saat mengemudikan kendaraan bermotor berarti kamu peduli dengan keselamatanmu dan orang lain di jalan.
Hati-hati di jalan, keselamatan harus menjadi prioitas utama. Ingat nyawa manusia tak ada gantinya dan waspadalah sebelum semua terjadi.