Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Tahun 2025

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Tahun 2025
Latar Belakang
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Survei ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Metodologi Pelaksanaan
- Periode Survei: Juni – Oktober 2025
• Jumlah Responden: 821 orang
• Metode: Kuesioner manual & elektronik
• Lokasi Survei:
– UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)
– UPT Terminal dan Parkir
– Pelayanan Angkutan Jalan
– Fasilitas Lalu LintasSurvei dilakukan berdasarkan 9 unsur pelayanan publik, mencakup persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, kompetensi, perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta sarana-prasarana.
Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Berikut hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat pada empat layanan utama:
| Jenis Pelayanan | Nilai IKM | Kategori |
| Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) | 88,27 | Baik (B) |
| Izin Trayek (Angkot/Angdes) | 88,50 | Sangat Baik (A) |
| Izin Parkir | 82,54 | Baik (B) |
| Fasilitas Lalu Lintas | 83,74 | Baik (Konsisten meningkat) |
📍 Rata-rata IKM Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Tahun 2025 adalah 85,76 (Kategori Baik). Hasil ini menunjukkan peningkatan kinerja pelayanan publik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Analisis dan Masukan Masyarakat
Beberapa catatan dan saran dari masyarakat:
• Pengaduan terkait tarif parkir dan pelayanan pengelolaan parkir.
• Permintaan penambahan waktu perpanjangan uji kendaraan.
• Saran penyediaan toko fotokopi di area kantor pelayanan.
Tiga unsur layanan dengan nilai terendah yang menjadi fokus perbaikan yaitu:
1. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
2. Kompetensi pelaksana.
3. Sarana dan prasarana.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai komitmen peningkatan mutu pelayanan, Dinas Perhubungan telah menyusun langkah perbaikan:
• Jangka Pendek (TW I – TW II): Penguatan kanal pengaduan masyarakat secara online dan respon cepat.
• Jangka Menengah (TW III): Penataan ulang area pelayanan dan peningkatan kenyamanan ruang tunggu.
• Jangka Panjang (TW IV): Pelatihan berkelanjutan bagi petugas pelayanan serta penambahan tenaga teknis.
Selain itu, beberapa program perbaikan telah 100% ditindaklanjuti berdasarkan hasil SKM periode sebelumnya, termasuk pemasangan banner informasi, pengelolaan akun Instagram @dishub_banjarkab, dan pelaksanaan diklat.
Kesimpulan
Pelaksanaan SKM Tahun 2025 menunjukkan bahwa pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar berada pada kategori ‘Baik’, dengan tren peningkatan kinerja setiap tahunnya.
Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat sarana-prasarana, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berkeadilan.



