Larangan Merokok Saat Berkendara Sudah Diatur Dalam UU No.22/2009 dan Regulasi Turunannya

387

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID –larangan pengemudi merokok saat mengendarai kendaraan bermotor diatur jelas dengan UU No.22/2009 tentang LLAJ dan regulasi turunannya. Merokok sambil mengemudi khususunya ojol dan taksi online bisa menganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

“Pasal 160 UU No:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor,”

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda atau pidana kurungan selam tiga bulan.

“Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp750.000 sesuai diatur dalam pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009,”

Dikatakan, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

peraturan dilarang merokok bagi pengemudi ini diadopsi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No: 118 tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Taksi Online dan PM No:12 tahun 2019 tentang Ojek Online.

“Kedua PM ini melarang para pengemudi angkutan online merokok saat mengemudikan kendaraannya. Jika melanggar, merokok saat mengemudi maka dikenai sanksi denda Rp750.000,”

You might also like More from author