Larangan Beroperasi Angkutan Berat Saat Pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul Ke-14

169

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemerintah akan membatasi operasi truk angkutan barang untuk menghadapi Haul Abah Guru Sekumpul ke-14. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan saat acara tersebut.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Selatan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara instansi terkait tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP mengirimkan surat kepada BPTD Wil. XV dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan selatan Perihal Pengamanan Acara Haul Abah Guru sekumpul ke-14 pada tanggal 10 Maret 2018.

guna terselenggaranya kegiatan haul dimaksud agar dapat berjalan aman, selamat, tertib dan lancar Maka BPTD Wil. XV mengirimkan surat persetujuan MRLL Haul Abah Guru Sekumpul ke-14 ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Maka dengan itu terbitlah Surat Rekomendasi Penanganan MRLL Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.501/1/14/DJPD/2019 tentang Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang diwilayah Kalimantan Selatan. Surat edaran tersebut berisikan himbauan kepada pengusaha angkutan barang di wilayah Kalimantan Selatan untuk tidak melintas/beroperasi dari Hulu Sungai menuju Banjarmasin dan begitu sebaliknya selama 3 hari yaitu pada tanggal 9 Maret 2018 mulai Pukul 00.00 Wita s.d tanggal 11 Maret 2018 pukul 24.00 Wita.

Adapun kriteria kendaraan angkutan dimaksud adalah: kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kendaraan container, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari (dua) sumbu, kecuali kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu mumi, barang antaran barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan/atau ke pelabuhan.

Maka untuk itu Dinas Kabupaten Banjar akan menerapkan aturan tersebut diatas dan akan melakunan tindakan apabila masih ada para pengusaha angkutan barang tidak mematuhi peraturan tersebut.

You might also like More from author