Kurangi Kecepatan Saat Traffic Light Lampu Kuning menyala untuk Siap-siap Berhenti

1,192

Di persimpangan jalan biasanya sudah terdapat lampu lalu lintas, biasanya disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hadir dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning, dan hijau.

Pasti sudah tahu arti dari isyarat lampu lalu lintas itu. Ketika lampu merah menyala, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop. Jika lampu hijau menyala baru kendaraan boleh berjalan.

Sementara itu, ketika lampu kuning menyala setelah lampu hijau, kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan sebelum berhenti saatlampu merah menyala. Jangan malah semakin ngebut mumpung lampu merah belum menyala.

Pelajaran seperti itu terjadi, sebuah motor ngebut ketika lampu kuning sebelum lampu merah menyala, padahal kendaraan lain yang searah sudah mulai menurunkan kecepatan untuk berhenti. Walhasil, kecelakaan pun tak terhindarkan.

“Kecelakaan diawali oleh Pelanggaran. di saat lampu lalu lintas warna kuning menyala turunkan kecepatan kendaraan karena bersiap giliran lampu merah menyala yang berarti semua kendaraan wajib berhenti. Pelanggaran lalu lintas selain merugikan diri sendiri dapat juga merugikan orang lain. Fatalitas dari kecelakaan adalah meninggal dunia. Oleh karena itu, mari tertib berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai yang utama,”

 Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.

Jadi, taati peraturan lalu lintas ya, Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya.

You might also like More from author