Kendaraan Angkutan Umum Berhenti dan Naik-Turunkan Penumpang Ada Aturannya

344

DIHUB.BANJARKAB.GO.ID – Para pengemudi angkutan umum atau bus sekolah harus berhenti  di tempat yang telah ditentukan dan mempunyai tanda ataupun fasilitas pemberhentian. Kendaraan tidak boleh berhenti dan atau menurunkan penumpang di sembarangan tempat.

Sementara ini, seringkali kita melihat kendaraan bermotor umum yang berhenti tidak pada tempatnya atau berhenti tanpa memberi isyarat tanda berhenti. “Hal ini selain mengganggu ketertiban masyarakan pengguna jalan yang lain juga dapat menyebabkan kecelakaan,” sebut akun @kemenhub151

Padahal, aturan telah tegas mengatur hal itu. Pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  sudah nengatur semua itu dengan jelas dan gamblang.

Pasal 119, disebutkan: “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/ atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti,” sebut akun resmi Kemenhun tersebut.

Mari bersama kita tingkatkan kesadaran berlalu lintas dan disiplin dalam berlalu lintas, sebab terwujudnya keselamatan di jalan adalah keiinginan kita semua.

You might also like More from author