Kelebihan UPTD. Pengunjian Kendaraan Bermotor Yang Mempunyai Sertifikasi Akreditasi

187

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor yang diterima Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, menjadi salah satu kebanggaan Pemerintah Kabupaten Banjar karena tidak semua UPT yang ada di Kalimantan Selatan mendapatkan sertifikasi ini.

Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor diserahkan Kemenhub RI melalui Bupati Banjar Khalilurahman kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar M. Aidil Basith, Senin (5/11) usai Apel pagi di halaman Pemkab Banjar Martapura.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Aidil Basith mengungkapkan dengan diberikannya sertifikasi ini, dirinya berharap dapat memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara maksimal kepada masyarakat. Menurut Basith pelayanan tersebut tidak hanya untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Banjar saja, namun bisa juga untuk melayani untuk Kabupaten lain atau Kabupaten tetangga sehingga dapat meningkatkan PAD.

“Untuk melayani pengujian kendaraan bermotor terhadap Kabupaten tetangga, dengan cara melakukan titip uji,” jelasnya.

Menurut Basith, pelayanan pengujian kendaraan bermotor sendiri di kabupaten Banjar sudah lama berjalan, hanya saja tanpa sertifikasi, dan dirinya bersyukur di tahun ini pihaknya mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Perhubungan sehingga Kabupaten Banjar salah satu daerah yang memiliki unit pengujian kendaraan bermotor yang legal.

Untuk masa berlaku Sertifikasi UPT Pengujian Kendaraan bermotor berlaku sampai tahun 2020 mendatang.

“Untuk sertifikasi ini tidak hanya unit pelaksanaan teknisnya saja namun mencakup SDM, dan segala peralatan yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor, sedangakan untuk peralatan sendiri diuji setiap setahun sekali untuk dilakukan kaliberasi,” jelas Basith.

Sementara itu, Bupati Banjar Khalilurrahman mengatakan dirinya bersyukur atas diberikannya sertifikasi ini oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sehingga UPT Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar secara legal berhak melakukan pengujian.

“Saya berharap dengan adanya sertifikasi ini, selain bisa menjadi motivasi untuk kabupaten lain, namun para SKPD Kabupaten Banjar saya minta dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dalam hal berlalu lintas,” pungkas Bupati Banjar.

You might also like More from author