DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai angkutan umum, atau mungkin saja anda merupakan salah satu orang yang sangat mengandalkan angkutan umum untuk aktifitas sehari-hari.
Ternyata, untuk membuat suatu perusahaan umum tidak hanya sekedar yang terpenting ialah memiliki beberapa angkutan namun ada banyak persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan memperoleh izin, tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi (perseorangan).
Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berbentuk:
- Badan usaha milik negara;
- Badan usaha milik daerah;
- Perseroan terbatas; atau
- Koperasi
Apa kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi Perusahaan Angkutan Umum tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya, penyelenggaraan transportasi umum angkutan orang itu terbagi 2 (dua), yakni penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Permenhub 32/2016â€).
Sehingga para pengusaha yang ingin berinfestasi dalam dunia angkutan umum di bisa belajar pada aturan-aturan yang berlaku dan telah ditentukan tersebut.