DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Lampu rotator atau sering disebut strobo bukan aksesori yang bisa dikonsumsi semua pengguna mobil. Hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya.
Karena itu, penggunaan lampu strobo pun tidak sembarangan. Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning.
Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator.
Namun tahukah bahwa sebenarnya hanya kendaraan-kendaraan tertentu saja yang boleh membunyikan sirine maupun lampu isyarat (strobo) di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini petikan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan kutipan di atas sudah jelas bahwa hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan sirine dan lampu isyarat. Untuk warna lampu isyarat biru dan sirine digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Republik Indonesia. Untuk lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah Indonesia, Rescue, dan juga mobil jenazah. Serta lampu isyarat warna kuning dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umu, menderek kendaraan, dan juga angkutan barang khusus.