Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Saat Berlalu Lintas Di jalan Raya

490

DISHU.BANJARKAB.GO.ID – Berjalan kaki adalah salah satu cara berpergian paling umum di seluruh dunia. Tidak hanya menyehatkan tubuh, jalan kaki memiliki kontribusi besar dalam mengurangi polusi kendaraan khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Seperti pengguna jalan lain, pejalan kaki merupakan bagian penting dari sistem manajemen transportasi suatu kota. Sistem tersebut hanya dapat dikatakan berjalan baik apabila mampu mengakomodasi, tidak hanya kendaraan atau alat transportasi umum,  tapi juga semua bentuk mobilitas pejalan kaki.

Karenanya  pejalan kaki memiliki hak dan prioritas yang sama dengan pengguna jalan yang lain lho. Hal itu bahkan sudah diatur dalam Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 131.

Isinya sebagai berikut :

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Dalam undang-undang yang sama pada pasar 132 diatur juga mengenai kewajiban pejalan kaki:

  1. Pejalan Kaki wajib :

          – Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi: atau

          – Menyeberang di tempat yang telah di tentukan.

  1. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  2. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali  pengguna jalan lain.

Pada dasarnya hak dan kewajiban pejalan kaki diatur untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas. Meski sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal itu.  Kerap terlihat, fasilitas yang diperuntukkan untuk pejalan kaki, seperti trotoar dialihfungsikan sebagai jalur sepeda motor dan parkir kendaraan. Belum lagi maraknya fenoemena pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Di sisi lain, masih banyak juga pejalan kaki jalan yang masih lalai melaksanakan kewajibannya, seperti berjalan di tempat yang membahayakan atau menyeberang di tempat yang bukan seharusnya

Ketegasan dan pengawasan pihak berwenang memang masih sangat dibutuhkan untuk menjamin hak setiap pengguna jalan. Namun, yang tak kalah penting juga, ada baiknya setiap pengguna jalan mulai menumbuhkan kesadaran mengenai kewajiban mereka dalam berlalu lintas.

You might also like More from author