DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Banjar Beserta Tim Gabungan TNI dan Polri, menertibkan Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang menggunakan jalur lalu lintas jalan A. Yani Km. 7 untuk sarana berjualan serta parkir kendaraan.
“PKL tersebut sangatlan mengganggu arus lalu lintas pada jalan tersebut, sebagaimana sesuai dengan aturan bahwa jalan Nasional merupakan jalan yang bebas dari hambatan dan memiliki batas kecepatan yang telah ditentukan.
Sehingga dilakukan penertiban pada PKL tersebut yang jelas jelas telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas, penertipan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Pol-PP Muhammad Ali Hanafiah.
Berdasarkan informasi bahwa pihak Pol-PP telah beberapa kali melakukan peringatan dan terjadinya tindakan penertipan ini merupakan sudah 3 kali diberikan surat peringatan sehingga dengan surat peringatan saja tidak diindahkan maka Petugas melakukan tindakan tegas.
Dia menambahkan untuk pedagang yang terkena penertiban barang dagangan dapat diambil di kantor Satpol PP atau di Kantor Pemkab Banjar dengan persyaratan berlaku, kemudian mengikuti proses di Pengadilan. juga menghimbau kepada masyarakat yang membuka lapak agar berjualan mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mencari rezeki, dengan membuka lapak yang menggangu ketertiban umum, bahwa penertiban bukanlah menghalangi pedagang untuk mencari rejeki, namun untuk menata dan mengatur masyrakat agar jangan sampai lebih banyak yang dirugikan, hanya karena kepentingan segelintir orang,†imbaunya.