Martapura – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Kembali memasang spanduk himbauan, yang kali ini melalui Bidang Sarana dan Prasarana memasang spanduk himbauan Keselamatan Pelayaran Perairan, yang sebelumnya sudah memasang himbauan keselamatan kelaiakan kendaraan angkutan umum dan barang di Jalan.
Pemasangan spanduk keselamatan pelayaran perairan tersebut ditempatkan pada Dermaga Riam Kanan, karena di Dermaga tersebut banyak kapal angkutan penumpang pada hari kamis, (26/04/2018) Siang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP mengatakan, anggotanya memang gencar memasang spanduk himbauan tentang keselamatan berlalu lintas didarat maupun untuk perairan. Pemasangan spanduk ini ditempatkan/dipasang pada daerah-daerah yang ramai dan strategis, sehingga terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
“Pemasangan spanduk ini maksudkan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar kepada masyarakat umum untuk mengingatkan kembali tentang keselamatan berlalu lintas di Perairan.
Beliau mengatakan bahwa aksi sosialisasi ini merupakan amanat dari Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 117 (2) dan Pasal 122 sebagai berikut :
Pasal 117 (2)
Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.
Pasal 122
“Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.”
Sehingga dengan aksi pemasangan spanduk himbauan tersebut diharapkan masyarakat lebih tahu akan pentingnya Persyaratan Keselamatan dan keamanan Pelayaran sesuai yang diamanatkan Undang Undang tersebut, ujarnya.