DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tanda Larangan berhenti dan larangan parkir sudah terpasang di jalan A. Yani depan Pasar Martapura sampai Alun-Alun Ratu Zalecha sudah terpasang tapi tetapsaja belum bisa dipatuhi secara menyeluruh oleh sejumlah kendaraan, khususnya Angkot. Masih banyak angkot dan beberapa mobil yang sering ngetem yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan petugas Dishub Banjar yang bertugas banyak angkot yang tidak masuk ke terminal martapura melainkan justru ngetem di depat Pemda Kabupaten Banjar karena para angkot itu menunggu penumpang yang berbelanja di pertokoan permata CBS dan masyarakat umum yang ada urusan di Pemda.
Kondisi itu mengakibatkan pengguna jalan lain menjadi merambat akibatnya kepadatan jalan sering terjadi di kawasan tersebut. Padahal, tanda dilarang berhenti banyak terpasang di samping pedestrian sisi jalan.
Dengan berdasarkan hal tersebut maka Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melalui Seksi Pengendalian dan Operasional Lapangan melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang akan ngetem pada lokasi tersebut, Selasa (31/07/2018)
Anggota Operasional dan Pengendalian Lapangan memasang traffic cone dengan tambahan tali yang dipasang dibahu jalan sepanjang jalan A. Yani depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Pemasagan traffic cone tersebut berguna untuk menutupi bahu jalan yang ada pada daerah tersebut sehingga ruang parkir yang sering digunakan untuk angkot ngetem tersebut menjadi habis dan diharapkan dengan kegiatan tersebut para sopir bisa memahami dan tidak akan ngetem lagi pada daerah tersebut.