DISHUB BANJAR LAKUKAN PENERTIBAN ANGKOT YANG NGETEM SEMBARANGAN DI SEKITAR PASAR MARTAPURA DAN ALUN-ALUN RATU ZALECHA

129

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tindakan pengemudi angkutan umum yang sering mengetem sembarangan di areal Pasar Martapura dan Alun-Alun Ratu Zalecha membuat pemandangan yang kurang bagus pada daerah tersebut dan juga menjadi salah satu penyebab kemacetan apabila arus lalu lintas padat.

Supir angkutan umum harus ingat bahwa ada ketentuan pemidanaan bagi pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang (Angkot) berdasarkan Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang terdapat pada Pasal 126 UU a quo, berlaku bagi angkot yang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak serta bagi angkot yang melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Melalui Seksi Operasional dan Pengendalian melakukan teguran atau peringatan kepada para sopir angkutan kota yang ngetem di daerah pasar dan alul-alun martapura agar tidak lagi melakukan hal tersebut. Rabu (25/07/2018).

Karena tindakan ngetem para sopir angkot tersebut sudah membuat terganggunya arus lalu lintas pada ruas jalan A.Yani dan juga membuat terganggunya para pengusaha ruko yang berada disekitar Alun-Alun Ratu Zalecha karena para sopir memarkir angkotnya pas didepan ruko dan mengakibatkan para pengunjung ruko tersebut, ini merukapan laporan dari masyarakat yang datang ke kantor Dinas Perhubungan Kab. Banjar.

You might also like More from author