Dilarangan Menggunakan Handphone Saat Berkendara Dishub Banjar Ingatkan Kepada Pengendara Kendaraan dijalan Raya

153

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dishub Banjar kembali mengingatkan warga masyarakat  untuk tertib dan disiplin berlalu lintas termasuk saat mengendarai motor atau mobil sampai menggunakan handphone.

“Demi keselamatan anda & orang lain, jangan menggunakan Handphone atau menulis SMS/WA saat mengendarai kendaraan,”

Menggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan.

You might also like More from author