Martapura – Bulan Patuh Intan 2018 adalah suatu kegiatan yang digalakan oleh Kepolisian Republik indonesia untuk mengurangi angka pelanggaran di jalan dan mengurang angka kecelakaan lalu lintas pada wilayah hukum masing-masing.
Pada kegiatan-kegiatan seperti ini kami sudah sering menghimbau kepada setiap pengemudi kendaraan agar perperilaku tertib dan menaati semua peraturan yang berlaku.
Pada Kali ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. H. Aidil Basith, M.AP menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan di jalan agar lebih meningkatkan Konsentrasinya saat berkendara, dalam hal ini dilarang menggunakan Telepon/ menelpon saat mengemudi karena selain akan membahayakan mengancam keselamatan diri sendiri, juga akan sangat membahayakan orang pengguna jalan lain.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 menjelaskan
Pasal 283
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)â€
Yuk, Jaga Konsentrasi Kita Saat Berkendara!!!