DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Berdasarkan jenisnya, kendaraan bermotor dibagi menjadi 4 kategori, yaitu Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kendaraan khusus. Keempat kendaraan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing.
Sayangnya, terkadang kendaraan tersebut dipakai tidak sesuai kegunaannya. Seperti pada mobil barang. Tentunya di suatu waktu anda pernah menjumpai mobil barang semacam pick up dipakai untuk mengangkut orang. Pertanyaannya, bolehkah seperti itu?
Menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan keselamatan penumpang. Saat berjalan, penumpang akan terombang-ambing dan rentan jatuh.
Namun, anda perlu tahu bahwa dalam kondisi tertentu, mobil barang diperbolehkan untuk mengangkut orang. Peraturan tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Dalam pasal 137 Ayat 4 menyebutkan bahwa Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
1. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Meski diperbolehkan mengangkut orang, mobil barang harus dilengkapi oleh beberapa perlengkapan. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 PP No. 74 Tahun 2014, Mobil Barang yang digunakan untuk Angkutan orang sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. Tersedianya tangga untuk naik dan turun
b. Tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang
c. Terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan
d. Tersedianya sirkulasi udara
Jadi, Mobil Barang tidak diperbolehkan mengangkut orang kecuali dalam keadaan tertentu. Maka dari itu mari gunakan kendaraan sesuai fungsinya ya. Supaya tetap aman dan selamat.