Untuk Mewujudkan Kemajuan Teknologi Dirjen Hubdat Dorong Percepatan Uji Tipe Mobil listrik

217

PERHUBUNGAN – Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama stakeholder melakukan konsolidasi untuk kemajuan penggunaan kendaraan listrik Action Plan Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) kata dia, merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Jadi, saya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan, mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik. Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan,” ujar Dirjen Budi.

Hal ini juga disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Dirjen Budi menegaskan, dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, pihaknya inisiatif untuk bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu permasalahan uji tipe dan uji berkala kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik, entah yang bebas parkir, atau disediakan jalur khusus,” tutur Dirjen Budi.

Selain itu, dibahas juga mengenai plat nomor yang berbeda yang nantinya akan digunakan kendaraan listrik sebagai pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan yang non listrik.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah menambahkan, pihaknya mengadopsi dari negara-negara yang sudah menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan umum.

Khusus kendaraan listrik menggunakan plat nomor atau ada pembeda sebagai petunjuk bahwa itu merupakan kendaraan listrik.

“Pembeda ini bertujuan agar para pengguna kendaraan listrik memilki kelebihan, misalnya harus ada insentif non fiskal yang artinya ada jalur khusus atau tidak perlu membayar parkir,” ujar Sigit.

You might also like More from author