Berikut Penjelasannya Peraturan Kemenhub Tentang Ojol (Ojek Online)

324

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait ojek dalam jaringan (daring/ojol) dimuat dalam Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 348/2019.

Dalam Kepmenhub 348/2019 yang ditandatangani 1 Mei 2019, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, diatur besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

“Besaran tarif nett untuk Zona 1 batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000,” tutur Budi di Jakarta.

Sementara Zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Sedangkan Zona 3 batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.

“Formula perhitungan tersebut bersandar pada beberapa hal diantaranya biaya langsung dan tidak langsung,” ungkapnya.

Biaya langsung diantaranya penyusutan kendaraan, pengemudi, bunga modal, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon selular, pulsa dan kuota internet, dan profit mitra.

“Sedangkan biaya tidak langsung adalah jasa penyewaan aplikasi,” kata Budi.
Untuk keselamatan pengemudi ojol maka dalam peraturan tersebut diuraikan juga ketentuan umumnya. Seperti misalnya penggunaan jaket, sepatu, helm, dan lain sebagainya.

You might also like More from author