Layanan angkutan umum segera reformasi, sebagai bagian hadapi tantangan yang semakin besar di lingkungan transportasi jalan.
Reformasi pelayanan angkutan umum masal ini dimulai dari prasarana, salah satunya dengan segera merevitalisasi Terminal Bus Tipe A
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan di tahun 2020 akan mulai fokus membenahi angkutan jalan dan program tersebut sudah dicanangkan pengalokasian di tahun 2020,†ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada pembukaan acara Rapat Kerja Teknis Bidang Angkutan Orang Tahun 2019 di Bogor, Selasa (30/7/2019) malam.
Dalam rancangannya, proyek revitalisasi meliputi perbaikan fisik terminal, penambahan lounge atau ruang tunggu dan pembaharuan toilet. Kenyamanannya juga akan dibuat setara bandara.
Dari sisi angkutan, maka pengembangannya Buy The Service (BTS) dimana dalam skema ini pembayaran pelayanan angkutan umum dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan jumlah perjalanan yang telah dilakukan.
“Program ini telah diterapkan pada beberapa kota seperti Medan, Surakarta, Surabaya, Palembang, Yogyakarta, dan Denpasar, dimana nantinya akan dievaluasi dan akan kita kembangkan,†urainya.
Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). Untuknya tengah dikaji bersama bagaimana kelembagaannya, bagaimana konsep ke depan, tentu kota akan berdayakan peran serta masyarakat salah satunya para pengusaha.
Perlu diketahu, Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pada Peraturan tersebut umur kendaraan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) diubah dari sebelumnya lima tahun menjadi maksimal 10 tahun, kendaraan angkutan carter dan angkutan pariwisata dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi 15 tahun.
“Namun demikian, untuk tetap menjaga keselamatan pelayanan angkutan umum, Pemerintah mewajibkan perusahaan memasang e-logbook dan sistem GPS (Global Positioning System) pada setiap kendaraan,†ungkap Cucu.
Selain itu, Kemenhub juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam peraturan ini, perusahaan angkutan umun dalam proses pengajuan izin baru tidak perlu menggunakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi dan wajib untuk memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang dimilikinya dimana dalam penyelenggaraannya, kendaraan angkutan umum wajib untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal penumpang angkutan umum.
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan baru untuk meningkatkan profesionalisme kerja, mendukung penyelenggaraan angkutan umum khususnya angkutan orang yang lebih baik dimasa mendatang yang ditunjang dengan kemajuan teknologi informasi yang selaras dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang aman, nyaman, handal dan selamat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,†tutupnya.
Kegiatan yang mengusung tema Revitalisasi Pelayanan Angkutan Umum Yang Handal, Aman, Selamat dan Nyaman ini dihadiri oleh 138 peserta yang terdiri atas unsur-unsur dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, serta Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Prasarana Ditjen Hubdat Risal Wasal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rachmawati, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.