DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Sejumlah mobil angkutan barang dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar di ruas jalan A. Yani wilayah Astambul, Selasa (21/5/2019). Kegiatan ini berlangsung sampai tanggal 22 mei 2019.
Razia yang dilakukan Bidang Bimbingan Keselamatan dan Angkutan itu menyasar sejumlah mobil angkutan barang seperti pick up, truk, mobil box hingga angkutan besar, saat melintas di ruas jalan penghubung Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin.
Satu per satu para sopir diminta untuk memperlihatkan kelengkapan surat menyuratnya. Para petugas Dishub Banjar pun memeriksa dokumen angkutan. Terutama, mengecek apakah sudah habis izinnya, seperti izin mengemudi atau KIR atau izin angkutan.
Giat yang digelar oleh Dishub Kab. Banjar juga bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Banjar serta giat ini sebagai bentuk arahan dari Kemenhub RI untuk menertibkan angkutan barang.
“Sebelumnya, kami menggelar razia serupa di ruas jalan A. Yani Km. 41, dan Jalan Lingkar Selatan, untuk mengecek surat-surat mobil angkutan barang, apakah sudah habis izinnya,†kata Kabid Bimkes dan Angkutan Rija Rusadi.
Selanjutnya Kabid mengatakan menariknya, razia ini tentu saja membuat para pengendara cukup terkejut. Apalagi, penghentian sementara mobil angkutan ini memang tak berlangsung lama.
“Bagi sopir yang memiliki surat menyurat lengkap, langsung bisa berlalu dan melanjutkan perjalanan. Sedangkan, dari razia yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, cukup banyak mobil angkutan yang ditilang petugas gabungan serta kebanyakan mobil angkutan yang ditahan adalah ketika tak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan dalam berkendaraan,†jelasnya.