Suatu Tindakan Yang Menghalangi/Merusak Rambu Lalin Serta Mengganggu Pejalan Kaki di Trotoar Melanggar UU

177

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) diatur bagaimana menggunakan ruas jalan serta trotoar di sebelahnya.

“Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, melanggar UU dan bisa dikenai sanksi denda. Sesuai diatur dalam UU tentang LLAJ,”

Dikatakan, pelanggar aturan tersebut dikenai Denda sebesar Rp250.000. “Jika sanksi ini ditegakkan secara adil dan konsisen, maka penyalahgunaan fungsi jalan dan trotoar akan bisa ditekan,”

Sedangkan fungsi trotoar sendiri, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

“Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,”

terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Dari dua peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

You might also like More from author