Andalalin Ditekankan Pemerintah Untuk Mengambil Kebijakan Dalam Perbaikan Kondisi Lalu Lintas

206

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID –  Pengusaha property harus dapat menyelaraskan kebijakan transportasi dalam menunjang penataan suatu wilayah, maka Anda perlu mengenal Andalalin. Andalalin merupakan kepanjangan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Jadi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang sekiranya akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.

Misalnya pada investor properti Anda berencana akan membuat komplek pertokoan (ruko) atau perumahan klaster, maka Anda wajib mengurus Andalalinnya. Tujuannya guna mengakomodir perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru sehingga (pemerintah) dapat menentukan kebijakan mengenai tata guna lahan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan.

Selain itu, Andalalin juga berguna bagi Anda selaku pengembang atau investor untuk menentukan kelanjutan bidang usahanya. Dan kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi Andalalin adalah:

  1. Permukiman, apartemen
  2. Pusat perkantoran, pemerintahan, dan atau perdagangan
  3. Pusat perbelanjaan, toko swalayan atau supermarket, restoran
  4. Hotel
  5. Rumah sakit
  6. Sarana pendidikan: universitas atau sekolah
  7. Kawasan industri;
  8. Terminal
  9. Pelabuhan atau bandara;
  10. Stadion
  11. Tempat ibadah

Tapi tidak semua pembangunan baru perlu Andalalin, ada batasannya seperti yang tertera pada PM 75 Tahun 2015 dan PM 11 Tahun 2017. Pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dibebaskan dari perijinan Andalalin seperti yang tertera pada pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.

Sedang prosedur pengurusan dokumen Andalalin seperti berikut ini:

1. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA

Pemeriksaan dan pendataan kelengkapan berkas permohonan Andalalin terhadap permohonan Rekomendasi Teknis Persetujuan Andalalin.

2. SURVEY LAPANGAN

Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Data terhadap permohonan rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin setelah berkas dinyatakan lengkap.

You might also like More from author