DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H.M. Aidil Basith, M.AP dan Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Faisal, STÂ menghimbau agar para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya adalah dengan tidak bermain ponsel dan lain sebagainya saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi. Hal ini disampaikan Kadishub Banjar dalam kegiatan Bersama dalam rapat kesiapan pengamanan haul abah Guru Sekumpul ke-14, Kamis pagi (7/2) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Banjar, Martapura.
Kadishub menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
“Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu,” ujarnya.
Dinas Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
“Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat,” tutup Kadishub.
Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.