DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Lampu merupakan salah satu elemen penting dalam segala jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Fitur inilah yang menjaga agar pengemudi bisa lebih awas pada malam hari sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Saat ini banyak orang yang memodifikasi lampu pada kendaraan, baik lampu depan maupun belakang. Berbagai alasan diutarakan, mulai dari agar lebih terang hingga untuk memikat hati juri pada ajang perlombaan kendaraan hasil modifikasi.
Modifikasi ekstrem, termasuk pada lampu, mungkin tak jadi masalah jika kendaraan tersebut hanya digunakan sebagai alat pamer atau perlombaan. Namun jika untuk dipergunakan sehari-hari, ada peraturan lalu lintas yang mesti diperhatikan.
Misalnya, lampu yang terlalu terang, terlalu redup, atau memancarkan sinar dengan warna berbeda dari standar, berpeluang mengganggu atau membingungkan pengendara lain. Potensi terjadinya kecelakaan pun menjadi besar.
Oleh karena itu lampu kendaraan termasuk bagian yang diatur oleh pemerintah seperti termaktub dalam pasal 48 ayat 3 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU yang sama pada pasal 58, juga secara tegas dinyatakan bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000, seperti tertulis pada pasal 279.
Ketentuan pada UU 22/2009 mengenai lampu kendaraan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012.
Dalam pasal 23 PP 55/2012 tersebut dijelaskan secara terperinci mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang bisa digunakan pada kendaraan. Selengkapnya ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan pada kendaraan:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu rem berwarna merah;
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu posisi belakang berwarna merah;
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Jika peraturan tersebut tak diindahkan dan tertangkap aparat berwajib, berdasarkan UU 22/2009 maka beberapa pasal bisa dikenakan kepada sang pengendara, antara lain:
- Pasal 279 dengan ancaman denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan;
- Pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau 1 bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih;
- Pasal 286 dengan ancaman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000.
Pasal, dan potensi hukuman, yang bakal dikenakan tentunya akan bertambah jika lampu kendaraan yang digunakan terbukti menjadi penyebab kecelakaan.