Sanksi Tidak Mengenakan Helm Saat Berkendara Di Jalan Raya

169

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Ketahuilah dalam sebuah pasal 106 pada ayat 8, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 291 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada pengendara yang lalai atau sengaja lalai tidak mengenakan helm maka akan menerima hukuman pidana penjara maksimal selama satu bulan. Atau wajib membayar denda sejumlah uang dua ratus lima puluh ribu rupiah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 291 ayat 2 memberikan hukuman pidana penjara untuk pengendara yang berboncengan dengan penumpang tanpa mengenakan benda keselamatan yaitu, helm dengan maksimal satu bulan.

Besar denda yang harus dibayarkan pun sama dua ratus lima puluh ribu rupiah. Pemerintah sudah mengatur dengan berbagai pertimbangan matang dan waktu lama untuk mengeluarkan undang-undang mengenakan helm. Setiap undang-undang termasuk mengenai helm, memiliki tujuan untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat. Pemerintah tidak ingin masyarakat harus mengalami kejadian yang di luar bayangan hanya karena tidak mengenakan helm. Namun yang terjadi, masih banyak para pengendara masih dalam keadaan terpaksa mengenakan helm. Kondisi yang mengkhawatirkan harus segera dapat menyadarkan masyarakat untuk mengenakan helm dengan senyuman.

Hukuman undang-undang adalah hukuman pidana. Hukuman yang sering ditakuti oleh para pengendara. Akan lebih baik lagi jika ada hukuman yang bersifat ajakan. Sehingga para pengendara akan merasa mengenakan helm itu memang karena keselamatan. Sadarkan para pengendara dengan tanpa menggurui. Masyarakat Indonesia cenderung akan lebih tertib ketika diperingatkan dengan kesan yang santai dan berkawan. Ketika ada pengendara motor yang tidak mengenakan helm maka berikan hukuman berupa pembelajaran.

Seperti sebagai awal mencoba untuk tidak memberatkan adalah dengan menyaksikan video akibat pengendara lalai helm. Memberikan hukuman secara tidak langsung melalui audio visual dijamin akan lebih cepat dimengerti oleh masyarakat. Dibanding memberikan hukuman dengan teguran dan nada keras yang biasa dilakukan polisi ketika menilang. Hukuman yang bersifat menggurui lebih dianggap sebelah mata oleh masyarakat. Sehingga pemerintah harus memikirkan langkah yang lebih tepat untuk memberikan peringatan agar para pengendara tertib mengenakan helm.

Hukuman pidana dirasa perlu diperbaiki agar lebih menyadarkan pengendara motor untuk mengenakan helm. Berikan lama hukuman yang lebih dari satu bulan. tabah pula denda dua ratus lima puluh ribu rupiah menjadi dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga penegndara akan selalu sadar untuk mengenakan helm. Walaupun mungkin masih ada yang karena takut menerima besar hukuman yang akan diterima. Paling tidak, seiring berjalannya waktu, pengendara yang merasa terpaksa akan menjadi benar-benar sadar akan fungsi helm. Setiap hukuman kemudian dipandang menjadi sangat berguna untuk memberikan peringatan bukan lagi ancaman. kerja sama untuk saling mengingatkan antara pemerintah dan masyarakat dalam segi mengenakan helm adalah kegiatan yang harus dilakukan.

You might also like More from author