Larang Gunakan Knalpot Hasil Modifikasi telah Tercantum Dalam UU No.22/2009 Tentang LLAJ

304

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus melakukan sosialisasi ke masyarakt agar tidak melakukan modifikasi knalpot. Selain melanggar UU juga membuat suara bising dan menganggu masyarakat lainnya.

Suara knalpot yang bising sangat menganggu kenyamanan berkendara. Selain menyebabkan polusi suara, knalpot hasil modifikasi yang kerap mengeluarkan asap tebal itu juga mencemari udara dan bisa mengakibatkan gangguan pernapasan.”

Oleh karena itu, “periksalah kelaikan kendaraan anda secara rutin, supaya kenyamanan berkendara di jalan raya dapat tercipta.”

Untuk angkutan barang dan juga Angkutan Umum Penumpang haruslah mekalukan uji berkala setiap 6 bulan sekali, hal tersebut untuk memastikan kendaraan anda laik jalan.

Dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ, khususnya pasal 48 serta Paraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7/2009 melarang dilakukan modifikasi knalpot sepeda motor karena memang bisa membahayakan keselatan dia dan orang di sekitarnya.

Untuk tempat tertentu seperti di SPU misalnya, knalpot yang dimodifikasi dan menimbulkan percikan api bisa membahayakan diri dan lingkungannya.

Salah satu SPBU di daerah Salatiga, Jawa Tengah terbakar karena dipicu seorang pengendara sepeda motor yang dimodifikasi knalpotnya dan menimbulkan percikan api.

Akhirnya memicu kebakaran di SPBU dengan kerugian yang sangat besar sampai miliaran rupiah.

You might also like More from author