DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 4 butir (d) menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengetahui gerakan Lalu Lintas.â€
Oleh karena itu, pengguna jalan khususnya pengemudi perlu tahu lebarnya jalan tentunya berbeda-beda. “Banyak jalan yang memiliki lebar hampir sama dengan lebar dua mobil, terutama jalan-jalan di daerah hunian,†sebut akun resmi @kemenhub151 dan @hubdat151, kemarin.
Ketika mengendarai roda empat, sebut akun tersebut, atur kecepatan agar tetap bisa mengendalikan kendaraan kala ada kendaraan yang berlawanan arah. Serta pastikan pastikan ruang jalan cukup untuk dilintasi.
“Bila jalan hanya cukup satu kendaraan, melintas lah secara bergantian. Tetap fokus kendalikan kendaraan, tidak perlu grogi walau berpapasan dengan mantan.â€
Pengemudi yang baik dan profesional harus tetap mengutamakan keselamatan. Dimanapun mengemudi, dan jalan kelas apapun tetap harus mengedepankan aspek keselamatan.