Lampu Rem Kendaraan Harus Berfungsi Dengan Baik, Bukan Sekadar Menyala & Gaya

660

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Faktor usia dan beban kerja membuat bohlam-bohlam lampu mobil mungkin saja putus sehingga tidak menyala. Karena itu, tiap kali servis berkala kelipatan 10.000 km, salah satu pemeriksaan yang dilakukan mekanik bengkel adalah bagian lampu-lampu. Bila sudah putus atau bahkan pancarannya mulai redup, sebaiknya ganti bohlam-bohlam lampu tersebut dengan yang baru. Termasuk, pada lampu-lampu rem.

Berhubung pengendara sulit mengetahui kondisi lampu-lampu rem ketika tengah di dalam kabin mobil, maka sebaiknya periksalah menyala atau tidaknya lampu rem sebelum mulai berkendara. Sebab, lampu rem tergolong komponen penting yang mendukung keselamatan berkendara. Lampu rem menjadi isyarat bahwa pengendara tengah menginjak pedal rem dan laju mobil akan melambat bahkan terhenti sama sekali. Di harapkan, pengendara di belakangnya juga mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan.

Saking pentingnya lampu rem bagi keselamatan berlalulintas, ketentuan lampu rem juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 26 ditegaskan bahwa

  1. Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
  • berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
  • mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
  • dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
  1. Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
  2. Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Bertujuannya, tentu saja agar ketika menyala lampu rem lebih menyolok dan pengendara yang lain sigap bertindak.

Sayangnya, di jalan raya masih sering kita temukan pengendara yang mengubah-ubah lampu rem. Misalnya, bukan lagi berwarna merah tapi diganti lampu rem menjadi berwarna putih serta menyilaukan. tindakan tersebut salah dan membahayakan keselamatan. “Karena pengemudi di belakangnya silau,”

Sebagian besar, tindakan itu dilakukan karena ingin tampil beda dan bergaya. Ada juga yang mengganti lampu-lampu di belakang (sein, rem dan lampu mundur) dengan warna hitam. Tak hanya sulit membedakan lampu rem, pengubahan menjadi warna hitam biasanya juga membuat nyala lampu rem menjadi kurang terang. Yang lebih membahayakan lagi adalah tindakan yang memindah-mindahkan posisi lampu sein, rem dan lampu mundur. Akibatnya, ketika pedal rem diinjak, yang menyala adalah lampu putih. Jelas, ini berpotensi membingungkan pengendara di belakang.

You might also like More from author