DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat dan hadir demi mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik untuk pengguna kendaraan maupun orang lain.
Ironisnya, seringkali dijumpai rambu lalu lintas dalam kondisi rusak atau nggak bisa dibaca gara-gara dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab. Bagi masyarakat yang membuat corat-coret rambu lalu lintas agar sebaiknya berfikir lagi.
Karena perbuatan mencorat – coret atau merusak rambu lalu lintas merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dan ternyata, selain merugikan pada semua pihak yang sedang berlalu lintas dan siapa saja yang mencorat-coret atau merusak rambu (marka jalan) bisa diancam hukum berat.
Sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Hukuman bagi para perusak rambu lalu lintas itu Lebih berat dari denda dan ancaman pengendara mobil yang merokok, main ponsel atau pun mendengarkan musik pakai headset.
Makanya, mari jaga dan rambu lalu lintas (marka jalan) sebaik-baiknya dan jangan merusak. Demi keselamatan para pengguna jalan dan ketertiban dalam berlalu lintas.