Wajib Nyalakan Lampu Utama Kendaraan Saat Kondisi Kabut (Jarak Pandang Terbatas)

173

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tetap hati-hati dan taat aturan lalu lintas dimanapun Anda berada, termasuk saat mudik kampung halaman. Banyak jalan yang belum diketahui, apalagi cuaca tidak menentu. Semua harus diwaspadai dengan baik, agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sia-sia.

Bila berkendara saat hujan lebat atau saat berkabut, situasi berkendara dengan jarak pandang terbatas seperti itu tentu sangat mengancam keselamatan. “Demi keselamatan kamu dan pengendara lain, dalam keadaan itu kamu diwajibkan nyalakan lampu utama Anda,”

Kondisi bisa berbahaya kalau enggak, karena pengendara lain tak bakal tahu kalau ada kendaraan lain, karena kondisi gelap semua.

Perihal itu juga telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 1: “Pengemudi Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu yang menyebabkan jarak pandang terbatas ketika gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.”

Tetap berhat-hati di jalan, dan jadilah Anda sebegai pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Keselamataan harus menjadi normor satu dimanapun Anda berkendara.

You might also like More from author