DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Uji berkala kendaraan penting untuk dilaksanakan, utamanya bagi angkutan umum yang membawa banyak nyawa manusia.
Regulasi bisnis transportasi umum penumpang menurutnya, sangat diperlukan jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
“Jaminan tersebut dimulai dengan uji tipe dan uji berkala (kir),â€
Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Pengujian berkala meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji (pasal 53 UU LLAJ).
Selain itu juga pengujian dilakukan terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.
“Pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat petunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban,â€
Dia mengungkapkan bahwa penumpang yang cerdas tentunya akan memilih angkutan umum yang berkeselamatan.
“Jika ada angkutan umum yang ditemukan masih berasap tebal dan ditengarai asal lolos uji berkala, dilaporkan saja pada instansi berwajib untuk ditindak,â€
Berani bisnis transportasi umum kata dia, tidak hanya melihat dari sisi keuntungan semata, akan tetapi risiko juga harus dipertimbangkan.